Dinilai Kooperatif, Kejaksaan Agung Cabut Pencegahan Bos Djarum Victor Rachmat Hartono ke Luar Negeri

Victor Rachmat Hartono.(Dok/PB Djarum)

INTANANEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap Victor Rachmat Hartono (VRH) yang merupakan bos Djarum. Alasannya, yang bersangkutan dinilai kooperatif dalam pemeriksaan.

Seperti ketahui VRH terkait kasus dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pencabutan pencegahan ke luar negeri terhadap VRH itu  di Jakarta pada Minggu (30/11/2025).

“Benar, terhadap yang bersangkutan (VRH) telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” katanya.

Alasan pencabutan itu ia menambahkan karena penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menilai bahwa VRH kooperatif dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dalam prosesnya, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi dan mencegah beberapa pihak ke luar negeri.

Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebutkan ada lima orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejagung.

Kelima orang itu yakni Ken Dwijugiasteadi mantan Direktur Jenderal Pajak, Bernadette Ningdijah Prananingrum Kepala KPP Madya Semarang, Karl Layman Pemeriksa Pajak Muda pada Kanwil DJP Jakarta Selatan I dan Victor Rachmat Hartono bos Djarum.

Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.(nor)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *