Kelar Diperiksa Lebih dari 9 Jam sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan

Roy Suryo Cs memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).(inews.id)

INTANANEWS.ID – Mantan Menpora Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 9 jam di Polda Metro Jaya.

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.

Usai pemeriksaan Roy Suryo menyampaikan terima kasih kepada penyidik di Polda Metro Jaya yang telah memeriksanya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pengacara dan simpatisan yang telah memberi dukungan moral.

“Terima kasih juga untuk para lawyer yang luar biasa. Para ibu-ibu, emak-emak, dan juga bapak-bapak semua. Terima kasih. Allahuakbar. Allahuakbar,” ia menambahkan.

Sementara itu, Juru bicara ketiga tersangka, Refly Harun dalam kesempatan itu bersyukur ketiga tersangka tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan.

“Alhamdulillah saya mengatakan, dengan tidak ditahan, Mas Roy akan lebih produktif, akan bisa berpikir, menulis, dan lain sebagainya,” tuturnya di Polda Metro Jaya.

Refly Harun mengharapkan perjuangan untuk membuktikan kebenaran oleh Roy, Tifa, dan Rismon dapat tetap berada pada jalur konstitusi.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7, Jokowi.

Kedelapan tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster yang pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sedangkan, klaster yang kedua yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *