INTANANEWS.ID – Tim II Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik saat berpatroli dini hari di wilayah Langowan, Minahasa.
Penangkapan dilakukan terhadap remaja berinisial N.I.S. (16), warga Desa Tonelet, Kecamatan Langowan Barat, Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.30 WITA.
Katim II Resmob , Aipda Suryadi, S.H., menjelaskan kronologi bermula ketika Tim Resmob melaksanakan patroli mobil dan mendapati N.I.S. mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor secara ugal-ugalan.
Saat diberhentikan, N.I.S. berhenti di Desa Amongena 3, Kecamatan Langowan Timur. Ia sempat bertemu sejumlah temannya, namun beberapa di antaranya langsung melarikan diri saat petugas memulai pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sajam jenis badik yang disembunyikan pelaku. Ia mengakui sajam itu adalah miliknya,” kata Aipda Suryadi.
Pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada Piket Reskrim untuk diproses hukum lebih lanjut terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polres Minahasa mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama orang tua, agar mengawasi ketat aktivitas anak-anak guna mencegah keterlibatan dalam tindakan melanggar hukum dan potensi bahaya terhadap keselamatan umum. (nes)












