INTANANEWS.ID – Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
Vonis tersebut dibacakan hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar. Jika terdakwa Nikita Mirzani tidak membayar denda maka hukuman akan ditambah dengan kurungan selama tiga bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya disebut bahwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Disebutkan pula bahwa Nikita Mirzani menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Kasus ini juga melibatkan asisten Nikita Mirzani yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.(nor)












