Minahasa Gandeng Kejaksaan, Perkuat Penyelamatan Aset Daerah

INTANANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Minahasa kini memiliki “pengacara negara” dalam upaya penyelamatan aset daerah dan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan perjanjian antara Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa di Kantor Bupati Minahasa, Kamis (7/8/2025).

(Foto:intananews.id)

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa B. Hermanto, SH., MH., dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Minahasa, Moudy N. Lontaan, S.Sos.

Hadir menyaksikan langsung Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., Ketua DPRD Minahasa Drs. Robby Longkutoy, M.M., serta Ketua TP PKK Minahasa Martina Dondokambey-Lengkong, dan jajaran Pemkab Minahasa.

(Foto:intananews.id)

Bupati Minahasa Robby Dondokambey menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Menurutnya, kerja sama ini penting untuk memperkuat penanganan tuntutan ganti rugi (TGR) serta penyelamatan aset dan keuangan daerah.

“Dalam dinamika pengeluaran keuangan daerah, kita tidak dapat menutup mata bahwa masih terdapat potensi penyimpangan, kelalaian, maupun kesalahan administrasi yang dapat menimbulkan kerugian negara,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, meskipun Inspektorat memiliki peran dalam penanganan administratif, banyak kasus yang memerlukan dukungan hukum yang kuat.

Di sinilah peran Kejari Minahasa sebagai jaksa pengacara negara sangat dibutuhkan. Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain untuk memulihkan kerugian daerah.

(Foto:intananews.id)

Pemerintah Kabupaten Minahasa, kata Bupati, berkomitmen menyelesaikan TGR secara persuasif dan administratif, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Mari kita jadikan penandatanganan kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam menciptakan sinergi antarlembaga, bukan hanya formalitas di atas kertas,” tegasnya.

Di sisi lain, Kajari Minahasa B. Hermanto menjelaskan kerja sama ini merupakan bentuk kontribusi kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara (JPN).

Ia menyebutkan, temuan dari beberapa pendampingan yang telah dilakukan menunjukkan adanya aset-aset milik Pemkab yang secara tidak sah dikuasai oleh masyarakat, bahkan sudah berlangsung puluhan tahun.

“Ini perlu kita antisipasi bersama karena jangan sampai ke depan aset pemerintah Kabupaten Minahasa akan berkurang,” kata Hermanto.

Menurutnya, penandatanganan ini adalah langkah preventif untuk melakukan pendampingan dalam proses penegakan hukum, yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan.

Ia berharap kerja sama ini menjadi bentuk kepercayaan Inspektorat kepada institusi kejaksaan agar penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Ke depan, Pemkab Minahasa dan Kejari akan berkoordinasi dan saling bertukar informasi untuk keperluan bantuan hukum dan konsultasi, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional menuju Indonesia Emas 2045.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *