Korupsi TPG Guru Minahasa, Bendahara Dinas Pendidikan Minahasa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Suasana Sidang.(Foto: istimewa)

INTANANEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada MRS, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.

MRS dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023. Putusan ini dibacakan, Senin (14/7/2025).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa.

Sebelumnya, JPU menuntut MRS dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda Rp 100 juta. Meskipun demikian, vonis hakim tidak melebihi dua pertiga dari tuntutan JPU.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Iriyanto Tiranda, S.H., M.H., dengan hakim anggota Mariany R. Korompot, S.H., dan Munsen Bona Pakpahan, S.H., juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Untuk uang pengganti kerugian negara, hakim menyatakan nihil.

“Menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider satu bulan penjara dan untuk uang pengganti nihil,” ujar hakim dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa, Azalea Z. Baidlowi, S.H., serta penasihat hukum terdakwa turut hadir dalam persidangan ini.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Suhendro G.K., S.H., menjelaskan bahwa MRS menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan pemotongan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari rekening Kasda Online Dinas Pendidikan.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengambil Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) Tahun 2023.

“Tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 648.066.396,00 (enam ratus empat puluh delapan juta enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah),” jelas Suhendro.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa menyatakan pikir-pikir.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *