Resmob Minahasa Tangkap Pria 26 Tahun Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

INTANANEWS.ID – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa berhasil menangkap seorang pria berinisial CL (26) yang menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur, CL adalah warga Kecamatan Kawangkoan Barat, Minahasa.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 17.15 WITA.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/308/VII/2025/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.

Kanit Resmob Aipda Suryadi SH menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial KR (17) melaporkan tindakan pencabulan yang dialaminya. Korban juga berasal dari Kecamatan Kawangkoan Barat.

Menurut Kanit Resmob Suryadi, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak Januari 2022. Saat itu, korban masih berusia 14 tahun. Hubungan terlarang ini berlanjut hingga berkali-kali.

“Terakhir kali mereka melakukan hubungan badan pada Juli 2024 di rumah korban. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong,” terang Aipda Suryadi.

Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban dan tidak bertanggung jawab. Akibat perbuatan pelaku, korban diketahui hamil dan melahirkan pada April 2025.

Merasa keberatan atas kejadian ini, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah diamankan, pelaku CL langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *