INTANANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2025-2044.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Selasa (17/6/2025), menandai tonggak penting bagi perencanaan pembangunan berkelanjutan di Tanah Minahasa untuk dua dekade mendatang.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Minahasa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa, Drs. Robby Longkutoy, MM, didampingi Wakil Ketua I Putri Pontororing dan Wakil Ketua II Adrie Kamasi.
Hadir juga Bupati Minahasa Robby Dondokambey S.Si., M.AP, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., Sekretaris Daerah Dr. Lynda D.Watania, serta jajaran pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Ranperda RTRW ini disepakati setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam, pandangan, pendapat akhir, dan sejumlah catatan penting dari tiga fraksi mayoritas di DPRD: Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDI Perjuangan.
Konsensus lintas partai ini menunjukkan komitmen kolektif dalam merancang masa depan tata ruang Minahasa yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Minahasa atas kerja sama dan komitmen yang kuat dalam pembahasan ranperda ini.
“Penyusunan RTRW Kabupaten Minahasa Tahun 2025-2044 merupakan amanat undang-undang serta tindak lanjut dari berbagai dinamika kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan wilayah yang harus diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan nasional, provinsi, dan kondisi riil di daerah,” ujar Bupati Dondokambey.

Ia menekankan bahwa pembaruan RTRW ini krusial, mengingat berbagai perubahan signifikan yang telah dan akan terjadi di Minahasa, baik dari aspek sosial, ekonomi, lingkungan, maupun tata kelola ruang.
Dokumen RTRW ini diharapkan menjadi acuan bersama dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Proses penyusunan RTRW Minahasa 2025-2044, kata Bupati, telah melalui tahapan panjang dan komprehensif, mulai dari penyusunan draf teknokratik, konsultasi publik, koordinasi lintas sektor dengan kementerian dan lembaga terkait, hingga persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Ini menunjukkan bahwa Ranperda RTRW yang kita bahas hari ini telah melalui proses yang matang, partisipatif, dan akuntabel,” tambahnya.
Dengan disahkannya peraturan daerah ini, diharapkan investasi publik dan swasta dapat lebih optimal, potensi konflik pemanfaatan ruang dapat ditekan, serta kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan hunian masyarakat dapat meningkat.

Bupati Robby Dondokambey juga menegaskan bahwa RTRW ini akan menjadi dasar hukum bagi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan perizinan, dan penegakan hukum terkait pelanggaran tata ruang.
“Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, akademisi, dan elemen masyarakat harus terus dijaga agar dokumen ini tidak hanya menjadi produk administratif, tetapi menjadi pedoman nyata dalam kerja-kerja pembangunan daerah,” imbuhnya.
Keberhasilan implementasi RTRW ini sangat ditentukan oleh komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaannya. Pemerintah Kabupaten Minahasa berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, pengawasan, serta pembaruan dokumen teknis secara berkala sesuai perkembangan situasi.
Setelah disahkan, Ranperda ini akan segera diajukan untuk mendapatkan evaluasi dari pemerintah provinsi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.(nes)